🏛️ Islamic Inheritance Calculator
📊 Informasi Harta
Maksimal 33.33% (1/3) dari sisa harta setelah utang
👥 Ahli Waris
💒 Pasangan
👨👩👦 Orang Tua & Kakek Nenek
👶 Anak & Cucu
👫 Saudara Kandung
👨👦 Keluarga Lain
📚 Kumpulan Soal Faraidh
Coba 5 soal faraidh dari basic ke advanced - simulasi kasus nyata:
🟢 Soal 1: Basic - Kasus Sederhana
Pak Ahmad meninggal dunia. Meninggalkan harta Rp 600 juta (rumah + tabungan).
Ahli waris: Istri + 2 anak perempuan. Tidak ada utang atau wasiat.
Pelajari: Pembagian dasar Ashabul Furudh dan Asabah
🔵 Soal 2: Intermediate - Dengan Utang & Wasiat
Bu Siti meninggal dunia. Harta Rp 800 juta (toko + tanah).
Utang bank Rp 150 juta. Wasiat 10% untuk yayasan.
Ahli waris: Suami + Ayah + Ibu + 1 anak laki + 1 anak perempuan.
Pelajari: Urutan pembayaran utang, wasiat, dan pembagian warisan
🟠 Soal 3: Advanced - Kasus 'Awl
Pak Budi meninggal tanpa anak. Harta Rp 240 juta.
Ahli waris: Istri + Ibu + 2 saudara perempuan kandung.
Total bagian: 1/4 + 1/6 + 2/3 = 13/12 (lebih dari 100%!)
Pelajari: Sistem 'Awl (pengurangan proporsional) ketika total bagian > 100%
🟣 Soal 4: Complex - Kasus Gharrawain
Bu Aisyah meninggal tanpa anak. Harta Rp 360 juta.
Ahli waris: Suami + Ibu + Ayah.
Kasus khusus: Ibu dapat 1/3 dari sisa (bukan 1/3 total).
Pelajari: Kasus Gharrawain/Umariyatain - perhitungan khusus untuk ibu
🔴 Soal 5: Expert - Hijab Kompleks
Pak Hasan meninggal. Harta Rp 1.2 miliar, utang Rp 200 juta, wasiat 5%.
Ahli waris potensial: Istri + Ayah + Ibu + Kakek + Nenek + 2 anak laki + 1 anak perempuan + saudara kandung.
Banyak yang akan terhalang!
Pelajari: Sistem Hijab (penghalangan) - siapa yang terhalang oleh siapa
💡 Tips: Klik tombol "Coba" untuk memuat data soal ke kalkulator,
lalu klik "Hitung Warisan" untuk melihat hasil perhitungan dan penjelasan detail.
✅ Results
💰 Harta Bersih
Setelah dikurangi utang & wasiat
⚖️ Metode Pembagian
📋 Keterangan Khusus
⚖️
Kasus Gharrawain/Umariyatain
Kasus khusus: Pasangan + Ibu + Ayah tanpa anak. Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta setelah dikurangi bagian pasangan (bukan 1/3 dari total harta).
Dinamakan Gharrawain karena kasus ini terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab RA.
🔥
Kasus 'Awl (Pengurangan)
Total bagian ahli waris melebihi 100% dari harta. Dilakukan pengurangan secara proporsional sesuai syariat.
📈
Kasus Radd (Pengembalian)
Sisa harta dikembalikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya secara proporsional.
🚫
Ahli Waris Terhalang (Hijab)
Yang terhalang:
Terhalang karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya.
👥 Pembagian Warisan
Per orang:
Terbilang:
Total Distribusi:
Seluruh harta telah terdistribusi sesuai ketentuan syariat Islam
❌
Terjadi Kesalahan
🔢 Indonesian Number Converter
💰 Number Input
🎯 Quick Examples
✅ Conversion
Number
Indonesian Words